News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Kasus Remaja Pria Diduga Dirudapaksa Biduan Dangdut, Begini Tanggapan Pakar Hukum

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Perkosaan - Tanggapan pakar hukum Wawan Muslih soal kasus remaja pria diduga diperkosa biduan dangdut, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Apakah ada ancaman secara psikis ataupun ancaman fisik? sehingga dia merasa takut."

"Kalau anaknya diancam itu masuk (kekerasan)," jelasnya.

Pengakuan Biduan Cantik Probolinggo yang Dilaporkan Setubuhi Remaja 16 Tahun 3 Hari

Biduan dangdut berumur 28 tahun itu telah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo akhir pekan lalu.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa FU yang mengaku sebagai korban dan telah disetubuhi biduan cantik itu selama 3 hari berturut-turut.

Seperti diketahui, hubungan antara biduan cantik dengan FU adalah rekan kerja. FU sebagai fotografer wedding, sedangkan biduan cantik berinisial DAP itu sebagai penyanyinya.

Meski rekan kerja dan melakukan hubungan badan, namun ayah FU tidak terima dan melaporkan biduan tersebut ke Polres.

Baca juga: Disewa Untuk Perbaiki Rumah, Tukang Batu Ini Malah Berusaha Perkosa Wanita Pemiliknya

Untuk tindaklanjut dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban maupun terlapor.

"Sabtu (24/4/2021) kami sudah mengintrogasi biduan. Beberapa hari sebelumnya kami juga sudah memeriksa FU," kata Heri, dikutip dari Surya, Senin (26/4/2021).

Dalam introgasi itu, Heri mengatakan, DAP menyangkal semua tuduhan FU.

DAP berkilah laporan FU tidak tidak benar," ujarnya.

Baca juga:  Buron Setelah Merampok dan Perkosa Seorang Ibu Rumah Tangga, Jumroh Ditembak Polisi

Meski DAP menepis, kata Heri mengatakan pihaknya akan tetap menyelidiki kasus ini.

Bahkan rencananya FU dan DAP akan dikirim ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pertimbangannya karena melibatkan anak di bawah umur dan terlapor menyangkal," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini