TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja seks komersial (PSK) berinisial NH (29) menjadi korban rudapaksa dan pemerasan pelanggannya bernama Irwan Yulianto (23) di Malang.
Irwan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang memperkosa NH di sebuah penginapan daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
NH merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Ia ketakuan dan tak berdaya saat Irwan memperkosa dan memerasnya dengan cara mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Baca juga: Janjian Kencan dengan Pria Hidung Belang, PSK Ini Malah Dirampok, Korban Diikat lalu Dirudapaksa
NH pun akhirnya merelakan HP iPhone 8 dan uang tunai Rp 100 ribu melayang.
Selain diancam dibunuh, NH tak bisa melawan karena tersangka mengikat kedua tangan korban ke posisi belakang dengan seutas tali.
Lalu Sabtu (24/4/2021) sore, NH melihat tersangka berada di sebuah konter handphone yang ada di Kecamatan Lowokwaru.
Korban kemudian mendatangi Polsek Lowokwaru, dan bersama anggota Reskrim Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi konter dan menangkap tersangka.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Jadi, tersangka melakukan aksinya itu karena terlilit utang. Akhirnya, dia mencari sasaran wanita yang bisa dibayar dan diajak berhubungan intim melalui media sosial Twitter," ujar Kapolsek Lowokwaru, Kompol Fatkhur Rokhman, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Menanti Aksi Polisi Ringkus Anak Anggota DPRD Bekasi yang Paksa Gadis 15 Tahun Jadi PSK
Dari hal tersebut, korban merespon komunikasi tersangka.
Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati tarif sebesar Rp 450 ribu.
Tersangka yang punya satu anak ini berpikir, dalam sehari, korban pasti sudah melayani beberapa pria hidung belang.
Sehingga tersangka ia mengira korban pasti memiliki uang dalam jumlah banyak.