Pengakuan S, malam itu ia menyambangi T di tempat kerjanya untuk menanyakan kapan pulang ke Bondowoso.
Karena ia ingin menitipkan sejumlah paket sembako untuk keluarganya.
Meski begitu, S tetap mendapat teguran tertulis dan diminta tidak mengulangi perbuatannya.
Bila tepergok menjadi PSK lagi, maka S akan diserahkan ke Dinas Sosial Pamekasan agar diantar pulang ke daerah asalnya.
"PSK (S) telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2004 tentang pelarangan terhadap pekerja seks komersial di Pamekasan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Janda Beranak Satu Terciduk Satpol PP Pamekasan, Dua Tahun Jadi PSK dengan Tarif 'Ekonomis'
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terlilit Hutang, Alasan Pria Hidung Belang yang Memeras Lalu Memperkosa PSK di Kota Malang,