"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi, menambahkan bahwa tersangka membeli kalium sianida (KCN) secara daring melalui e-commerce.
"Racun tersebut dibeli secara online. Beli sebanyak 250 gram, harganya Rp224.000,"katanya.
Motif Sakit Hati
Terkait motif rencana pembunuhan, Polisi menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kronologi Lengkap Kasus Sate Beracun
NFP (10) warga Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Sewon, meninggal seusai memakan sate yang dibawa ayahnya, Minggu (25/4/2021).
Kejadian itu bermula Bandiman, ayah korban, yang merupakan driver ojek online tengah beristirahat di sekitar Masjid daerah Gayam, Yogyakarta.
Bandiman tiba-tiba datangi seorang perempuan muda yang bermaksud meminta tolong mengantarkan paket takjil.
Dari pengakuannya, perempuan itu berciri-ciri masih muda, berkulit putih, dengan tinggi sekitar 160 cm dan mengenakan baju berwarna krem.