TRIBUNNEWS.COM - Aturan penyekatan mudik juga diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis (6/5/2021).
Terlihat petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di wilayah perbatasan.
Saat razia berlangsung, ada sejumlah kendaraan yang diminta memutar balik.
Rata-rata, kendaraan yang diminta berputar balik itu datang dari arah Lubukpakam menuju Tebingtinggi.
Karena aturan ini berlaku menyeluruh, seorang guru yang hendak mengajar terkena imbasnya.
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Cegah Kemacetan Imbas Posko Penyekatan Larangan Mudik
Kebetulan, guru perempuan bernama Sri Rahayu Ningsih itu naik angkutan umum dari arah Lubukpakam menuju Kota Tebing Tinggi.
Di perbatasan, persisnya di Pos Penyekatan Polresta Deliserdang yang ada di Jalinsum Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, angkutan umum yang ditumpangi guru sekolah itu dihentikan.
Petugas memaksa angkutan umum itu putar balik.
Sontak, Sri Rahayu Ningsih yang berada di dalam angkutan terpaksa turun.
"Saya mau ke sekolah pak, sedikit lagi sampai loh padahal. Di depan situ sekolahnya," kata Sri pada polisi, Kamis (6/5/2021).
Dia mengatakan, dirinya ingin ke sekolah karena ada keperluan, bukan karena ingin mudik.
Karena angkotnya dipaksa putar balik, Sri pun terpaksa melanjutkan perjalanan naik becak motor (betor)
"Saya naik becak ajalah, orang saya mau kerja di SMP 2 dekat sini. Memang sudah tiga hari daring, cuma tiga hari kemudian harus ke sekolah ada data yang mau dikirim," kata Sri.
Baca juga: Ketakutan Tak Punya SIM, Pengemudi Avanza Tabrak Polisi yang Berjaga di Pos Penyekatan Mudik
Dia mengatakan, memang sekolah tempatnya mengajar berada di Kota Tebingtinggi.