News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Masuk ke Kota Bandung Harus Punya 2 Dokumen Ini

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Petugas sudah mulai diterjunkan di delapan titik penyekatan pemudik yang ada di Kota Bandung sejak Rabu (5/5/2021).

Mulai hari ini, (6/5/2021) ini tak ada lagi pendatang ke Kota Bandung.

Dari delapan titik, lima titik sudah ditinjau Sekda Ema Sumarna yaitu Gerbang Tol Buahbatu, M Toha, Kopo, Pasirkoja, Pasteur, dan penyekatan di Cibeureum.

Baca juga: Larangan Mudik ASN 6-17 Mei 2021, Masyarakat Bisa Lapor ke www.lapor.go.id Bila Ada yang Melanggar

"Petugas harus mampu mengurangi mobilitas masyarakat karena pada hakekatnya larangan mudik ini tidak ke mana mana, kecuali hal urgent," ujar Ema Sumarna.

Ema yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, memastikan posko cek poin sudah siap beroperasi dalam rangka antisipasi mobilitas libur lebaran 2021 mulai 6-17 Mei mendatang.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan dukungan optimal untuk selama operasional posko cek poin," ujar Ema.

Baca juga: Larangan Mudik, Perbatasan Bekasi-Karawang Dijaga Ketat, Dipastikan Tidak Ada Pemudik yang Lolos

Ema mengatakan, dalam pelaksanaan cek poin nantinya akan dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI.

Keduanya tergabung di Satgas Penanganan Covid-19.

Petugas gabungan ini bersiaga selama 24 jam di delapan posko cek poin.

“Petugas sudah siap di lapangan. Kita dukung dari Dishub, Satpol PP petugas termasuk aparat kewilayahan. Jumlahnya satu hari ada 44 petugas di setiap cek poin dan diatur tiga sif,” ujar Ema.

Ema mengatakan, bagi pendatang dari luar daerah harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan.

Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka dipastikan bakal diarahkan untuk memutar balik.

Sementara untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya diberi keleluasaan untuk beraktivitas masuk Kota Bandung.

Namun, mereka akan tetap diperiksa kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalannya apabila melintas wilayah perbatasan.

“Kalau mereka tidak memenuhi dokumen, ya masuk dalam larangan. Jika tidak dalam kepentingan urgent ya balik kanan. Di wilayah aglomerasi boleh beraktivitas,” ujarnya.

Ema menegaskan aglomerasi ada tandanya misalnya yang secara umum kendaraan pelat nomor D, tapi dengan catatan harus memenuhi dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan.

Ema mengatakan, hari pertama operasional cek poin Kamis, 6 Mei 2021 ini, para petugas akan bersiaga mulai pukul 06.00 WIB.

Kendati semua persiapan sudah dipastikan mumpuni, dia menegaskan terkait keberadaan cek poin ini hal paling penting yakni adanya kesadaran dari masyarakat untuk membatasi mobilitasnya dan disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Prinsipnya semua dikendalikan, kita doakan petugas cek poin fit. Tapi terpenting, bangun kesadaran masyarakat. Kalau tidak ada hal penting lebih baik membatasi mobilitas,” ujar Ema.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Berlaku Mulai Pukul 06.00 WIB, Siapapun Enggak Boleh Masuk ke Kota Bandung Tanpa 2 Dokumen Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini