News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik Resmi Berlaku, Polisi Amankan Truk Bermuatan Orang, Mengaku Baru Pulang dari Pasar

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak kepolisian mengamankan satu unit truk pada saat melakukan penyekatan pelarangan mudik lebaran 1442 H di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mengamankan satu unit truk pada saat melakukan penyekatan pelarangan mudik lebaran 1442 H di depan gerbang tol Cikarang Barat tepatnya di KM 31, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

Adapun penyebab dari pengamanan itu dilakukan karena, polisi mendapati truk tersebut membawa muatan orang di bagian belakang truk.

Bukan hanya itu, truk tersebut juga terpantau membawa muatan sayur mayur yang diletakkan bersamaan dengan tujuh orang yang di dalamnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penyekatan Pelarangan Mudik Mulai Berlaku Pukul 24.00 WIB Malam ini

Aip Syaifullah, sopir dari truk tersebut mengaku, saat diamankan dirinya ingin menuju Garut sepulang dari Pasar Induk Cibitung.

Mengingat kondisi muatan truk yang terbatas, Aip mengaku terpaksa mengizinkan ketujuh orang tersebut untuk tetap ikut dan berada di dalam truk.

"Ini mau menuju Garut, dari pasar, ada sembilan orang di dalam, tapi yang tujuh terpaksa harus di belakang karena gak muat," tuturnya kepada Tribunnews.com, di Cikarang Barat, Kamis (6/5/2021).

Tak hanya itu kata Aip, dirinya sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian akan memberlakukan penyekatan pelarangan mudik di beberapa titik ruas jalan tol.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Polisi Mulai Pasang Pembatas Jalan di Gerbang Tol Cikarang Barat

Namun, terkait waktu dari pelaksanaan penyekatan itu sendiri, dia mengaku tidak mengetahuinya secara detail.

"Tahu kalau ada penyekatan, tapi gak tahu kalau sudah mulai," tuturnya.

Hingga berita ini dimuat, pihak kepolisian masih mengamankan truk berplat kuning itu.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai melakukan penyekatan mudik pada Kamis (6/5/2021) dini hari nanti, tepatnya pada pukul 24.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, setidaknya akan ada 31 titik di seluruh ruas jalan Jabodetabek yang diberlakukan penyekatan.

"Mulai 24.00 WIB nanti larangan mudik, di Jabodetabek 31 titik, 17 cek point dan ada 14 pos Penyekatan mulai beroperasi mulai 24.00 WIB," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Lanjut Sambodo, pada penerapan penyekatan mudik ini nantinya setiap kendaraan yang melewati jalur tersebut akan dicek oleh petugas di lokasi.

Kendati begitu kata Sambodo, akan tetap ada perjalanan masyarakat yang masuk dalam pengecualian, satu di antaranya yakni angkutan barang logistik.

"Semua kendaraan dicek baik kendaraan pribadi atau umum. Bagi perjalanan yang dilarang selain non mudik seperti angkutan barang logistik, kedukaan atau mengantar orang sakit, serta ibu hamil yang ingin melakukan persalinan, di luar itu tidak boleh lakukan perjalanan," ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, untuk keperluan perjalanan dinas para masyarakat yang bekerja juga masuk dalam pengecualian perjalanan tersebut.

Truk bermuatan sayur dan orang diamankan pihak kepolisian saat masa penyekatan mudik di ruas jalan tol Cikarang Barat KM 31 Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).

Namun, kata dia harus disertakan surat tugas dengan tanda tangan cap basah dari pimpinan perusahaan atau lembaga.

"Misal dinas, ada surat cap basah tanda tangan basah dan print out untuk individual satu kali jalan untuk TNI, Polri, ASN," tuturnya.

Sedangkan, untuk masyarakat umum yang juga ingin melakukan perjalanan kata Sambodo, harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menjelaskan maksud perjalanan.

Tak hanya itu, seluruhnya juga harus menyertakan surat bebas Covid-19 yang menunjukkan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Untuk masyarakat umum ada keterangan surat dari kepala desa terkait dengan tujuan perjalanan. Di luar itu akan kita putar balikan," sambungnya," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini