News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mucikari Paksa Wanita 19 Tahun Layani Pria Hidung Belang, Ancam Sebar Video Syur ke Pihak Keluarga

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi prostitusi online yang berhasil dibongkar oleh Polrestabes Surabaya.

Si muncikari memiliki senjata berupa ancaman menyebarkan video tak senonohnya dan melaporkan pekerjaan AW pada keluarga.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Praktik Prostitusi di Tebet yang Jaring 15 Perempuan di Bawah Umur

Kasat reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian (baju putih) saat memamerkan muncikari Hendri Yuliansyah beserta barang bukti. Hendri juga menjual keperawanan AW di Yogyakarta senilai Rp 10 juta. (SURYA.CO.ID/Samsul Arif)

Tindakan perdagangan orang ini bermula saat korban dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Hendri pada November 2020.

Korban dikenalkan kepada tersangka ini oleh temannya.

Kemudian, tersangka ini mengajak korban ke Yogyakarta dan menjual keperawanan si korban dengan imbalan uang Rp 10 juta.

"Dari hasil uang Rp 10 juta tersebut, si tersangka mendapat keuntungan Rp 3 juta," terang kasat reskrim.

Karena tergiur untung tinggi, Hendri pun membuat akun Twitter dengan terang menamai akun tersebut tawaran jasa mantap-mantap alias open BO.

"Akhirnya, si tersangka mengajak korban ke Surabaya menggunakan kereta api sekitar bulan Desember dan berpindah-pindah hotel," lanjut Oki.

Selama berada di Surabaya, AW semakin dikekang oleh Hendri.

Baca juga: Prostitusi Online di Majalengka, Wanita Jual Adik Kandung Berusia 14 Tahun Kepada Pria Hidung Belang

Ia dipaksa terus menerus melayani para hidung belang.

Setiap transaksi, Hendri mematok tarif Rp1,5 juta.

Sementara Rp 500 ribu masuk ke kantongnya dan sisanya untuk membayar biaya akomodasi, transportasi, serta upah untuk AW.

Hendri menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP.

"Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Oki.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wanita Blora di Bawah Cengkeraman Muncikari, Keperawanan Dijual Rp 10 Jutal, Open BO Keliling Kota

(Surya.co.id/Samsul Arifin)

Berita lainnya terkait prostitusi online.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini