Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Antasasia, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bersama pacarnya, Timoti tertahan di posko Keramasan perbatasan Palembang - Ogan Ilir, Kamis (6/5/2021).
Kedua pasangan yang berangkat dari Bali menggunakan mobil pribadi ini hendak menuju ke Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, terpaksa tertahan sekitar satu jam lantaran masa berlaku Rapid Tes Antigen nya habis.
Setelah dinyatakan negatif, kedua pasangan ini kembali melanjutkan perjalanannya.
Timoti mengatakan, ia bersama pasangannya melintas di Kota Palembang lantaran hendak menuju ke Mentawai mengurus rencana pernikahannya yang direncanakan berlangsung pada pekan depan.
"Surat kami lengkap, hanya saja rapid antigen kami dinyatakan habis masa berlaku. Kami tetap ikuti prosedur yang berlaku," katanya.
Pasangan ini berangkat dari Bali, Selasa (4/5/2021).
Seetelah dari Bali mereka menyeberang ke Surabaya.
Lalu, pada tanggal Rabu (5/5/2021) semalam mereka sempat tertahan kembali di Pelabuhan Merak untuk dicek kelengkapannya.
Namun, setelah dinyatakan lengkap kedua pasangan ini dipersilakan melanjutkan perjalanan melalui tol masuk ke kota Palembang.
"Saya lewat ini bukan mau mudik, tetapi mau urus pernikahan. Kami berangkat tanggal 4 Mei dari Bali. Rencana minggu depan akan menikah," jelas Timoti.
Timoti menpertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai batas waktu hasil rapid tes antigen.
Sebab, sepengetahuannya surat kesehatan tersebut berlaku sampai dua minggu.
"Di peraturan kan tidak ada berlaku sampai dua hari. Tetapi pas disini dicegat," ungkapnya. (Oca)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 'Kami Mau Nikah Bukan Mudik', Antasasia WNA Rusia Bersama Pacar Dicegat di Palembang