TRIBUNNEWS.COM - Seorang narapidana bernama Murziati Binti Zainal Abidin memiliki ceritanya sendiri.
Wanita berumur 42 tahun itu sudah divonis hukuman mati dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Wanita yang sebelumnya menetap di Medan, Sumatera Utara, itu ditangkap polisi membawa sabu 15.000 gram.
Kini dirinya tengah menunggu kasasi dari Mahkamah Agung.
Kasasi yang menentukan apakah dirinya lolos dari hukuman mati atau sebaliknya.
Baca juga: Berangkat Sejak 3 Mei, Pemudik dari Jakarta yang Hendak ke Aceh Disuruh Putar Balik di Asahan
Kini Murziati tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Gampong Tibang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh sembari menanti kasasi MA.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Endang Sriwati AmdIP SH MSi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, atas vonis hukuman mati itu, terdakwa Murziati melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
"Kasasi dari MA belum turun karena prosesnya lama. Kita menahan dia atas putusan dari PT," kata Endang.
Endang menyebutkan Murziati baru sekitar dua bulan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.
Sedangkan sebelumnya ia menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langsa.
Murziati, sebut Endang, memiliki tingkah laku baik selama di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.
Baca juga: Perjalanan Cinta Perempuan Aceh dengan Pria India, Berawal Acara Dakwah, Kini Bangun Usaha Berdua
Hanya saja, perempuan ini sering menangis mengingat dirinya diganjar hukuman mati.
"Dia sering curhat, doa kan saya buk bisa menjalani hukuman ini. Sebab, dia selalu terbayang-bayang dengan hukuman mati itu."