TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Mengenai PPKM mikro Banten diberlakukan saat larangan mudik 2021, dijelaskan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ia membenarkan, pihaknya kembali memperpanjang status PPKM Mikro pada tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021.
Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik
Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
"Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Jumat (7/5/2021).
Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Baca juga: Curi Start Mudik, 8 Pemudik di Kudus Dijemput Satgas Jogo Tonggo, Diminta Rapid Antigen
"Bila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Kemudian, Bupati/Wali Kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.
Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor.
Baca juga: Angkut 7 Pemudik, Ambulans Diberhentikan Polisi di Tol Cikarang
Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai danImigrasi).
Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi itu dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk lakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang, pada Posko check point daerah masing-masing bersama TNI dan POLRI, selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan.
"Seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Ramadan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H," kata Wahidin.
Serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.
Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur menginstruksikan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga.
Terutama harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan atau pasar.
Dalam instruksi itu juga disebutkan Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk keluarkan kebijakan dalam berlakukan kriteria dan persyaratan khusus, menghadapi Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H.
Hal itu sejauh tak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Wagub Banten Mewanti-wanti Pengelola Tempat Wisata Pantai dan Wisata Religi
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewanti-wanti seluruh stake holder (pengelola) tempat pariwisata di wilayah Provinsi Banten untuk benar-benar bersiap menghadapi momen libur Lebaran tahun ini.
Hal itu mengingat kebijakan larangan mudik dari pemerintah yang dikompensasi dengan diperbolehkannya masyarakat untuk berwisata.
“Saya yakin ini bukan tugas yang mudah. Mengawasi sekian banyak orang untuk menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan Covid-19) di tempat-tempat wisata,” ujar Andika, Kamis (6/5/2021).
Ia menjelaskan potensi membludaknya pengunjung ke tempat-tempat wisata di Banten diprediksi akan terjadi di sejumlah destinasi wisata pantai dan destinasi wisata jiarah.
Hal itu mengingat, Banten memiliki banyak destinasi wisata pantai sejalan dengan kepemilikan panjang garis pantai yang luas.
“Kita juga tahu, Banten kental nuansa religi islami yang terwujud salah satunya melalui banyak kepemilikan destinasi wisata religi,” ucapnya.
Andika mengingatkan, meski kebijakan larangan mudik pemerintah pusat ini telah mampu memprediksi sebanyak 81 juta warga untuk tidak jadi mudik.
Namun survei juga menyebutkan bahwa masih ada sekitar 17 persen masyarakat yang memilih untuk tetap mudik.
“Dan perlu diketahui, Banten itu 6 besar tujuan mudik setelah Jabar, Jateng, Jatim, Bali dan Lampung,” kata Andika.
Lebih jauh Wagub meminta, Dinas Pariwisata Provinsi Banten bersama-sama stakeholder agar melakukan pemetaan kesiapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, baik kepada karyawan, pemandu wisata lokal, pengunjung, masyarakat sekitar, maupun pihak lain yang beraktivitas di tempat wisata melalui media luring dan/atau daring.
Standar operasional prosedur (SOP) disusun dengan memperhatikan karakteristik dan kekhususan daya tarik wisata yang dikelola, baik daya tarik wisata alam, budaya, maupun hasil buatan manusia.
Andika juga mengingatkan ketersediaan sarana informasi himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan selama di tempat wisata.
Hal itu menurutnya bisa dilakukan dengan pemasangan baliho dan spanduk imbauan penerapan protokol kesehatan di kawasan destinasi wisata pantai dan perairan terbuka.
Lebih jauh Andika meminta, Kelompok Penggerak Pariwisata dan Kelompok Sadar Wisata Provinsi Banten agar membantu
Satgas Covid-19 untuk mengedukasi dan menyosialisasi protokol kesehatan 3M di tempat wisata kepada pengunjung.
Pengelola tempat wisata juga diminta Wagub bersiap diri untuk dapat memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan yang tinggi akan produk dan pelayanan yang diberikan kepada wisatawan.
“PHRI Provinsi Banten serta pengelola tempat wisata bersama-sama Dinas Pariwisata agar senantiasa aktif berkoordinasi dengan Polri dan TNI terkait penegakan protokol kesehatan di tempat wisata,” ungkapnya.
Antisipasi lonjakan
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Banten Agus Setiawan akui, rapat sengaja digelar untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan di masa libur Lebaran.
Kebijakan itu sebagai dampak dari kebijakan larangan mudik yang dikompensasi diperbolehkannya berwisata.
“Jadi boleh wisata tapi tentu dengan syarat dan dalam skala yang terbatas"
"Makanya kita hari ini rapat dengan semua stake holder, mulai dari stake holder pariwisata sampai dengan stake holder kebijakan pemerintah"
"tentang larangan mudik dan boleh wisata seperti Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta TNI Polri,” tutur Agus.
(Wartakotalive.com/DIK)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Di Tengah Larangan Mudik, Kebijakan PPKM Mikro di Banten Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021 Mendatang