TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS -- Penumpang kapal Mv. Voc Batavia nyaris batal berangkat dari Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, Jumat (7/5/2021).
Mereka tidak menunjukkan surat rapid test antigen dan hanya membawa surat rapid test antibodi.
Sekadar informasi, sejak aturan larangan mudik lokal di Kepri berlaku, Kamis (6/5/2021) lalu, calon penumpang tak bisa sembarangan bepergian ke luar daerah di Kepri jelang Lebaran 2021.
Lantaran persyaratan untuk perjalanan diperketat. Hanya orang-orang dengan kepentingan mendesak atau untuk urusan pekerjaan yang diizinkan bepergian.
Baca juga: Pria Ini Sembunyi di Mobil Boks Hendak Mudik Dari Bandung ke Majenang, Upayanya Terbongkar Polisi
Petugas kesehatan pelabuhan, Chairul Amri mengatakan penumpang harus menggunakan rapid test antigen.
"Harus antigen, tidak bisa antibodi, karena kita tidak bisa naikkan penumpang kalau mereka pakai yang antibodi," kata Chairul.
Para penumpang yang nyaris gagal berangkat itu tetap ingin berlayar, akhirnya petugas dari Klinik Atma Jaya melakukan rapid test antigen massal di tempat.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, penumpang yang tidak menggunakan rapid test antigen mengantre untuk melakukan test.
Baca juga: Ditingal Mudik Pemiliknya, 2 Gudang Plastik di Cakung Jakarta Timur Terbakar
Di bawah terik matahari, dan dengan kondisi yang tidak menjaga jarak, penumpang terlihat berdesakan menunggu antrean.
Antrean rapid test antigen ini membuat kapal yang dijadwalkan berangkat pada pukul 07.00 WIB mengalami penundaan.
Edo, seorang penumpang mengeluhkan rapid test antibodi tidak bisa digunakan. Sebab ia sudah mengeluarkan biaya Rp 90 ribu untuk rapid test antibodi.
Baca juga: Ini Skema Aturan Larangan Mudik di Kota Bogor, Aktivitas di Terminal Baranangsiang Hanya 20 Persen
"Ya kesal sih mbak, saya udah rapid antibodi semalam, terus sekarang saya harus keluarkan uang lagi Rp 150 untuk bayar rapid antigen ini.
Mau tidak mau ya saya ikuti aja, kan udah beli tiket," ucap Edo dengan nada kesal.
Tetap Berangkat ke Batam dan Tanjungpinang