News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Ibunya Diperlakukan Kasar, Udin Pukul Kakak Kandung dengan Balok hingga Tewas

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah sang kakak, Suparman (28) ditandu polisi dan TNi untuk dibawa ke Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk divisum.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus adik tega membunuh kakak kandung terjadi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui yang menjadi pelakunya merupakan pemuda bernama Udin berumur 22 tahun.

Sedangkan korban bernama Suparman (28) hingga tewas.

Udin tega membunuh kakaknya sendiri lantaran tak terima ibu diperlakukan kasar oleh korban.

Peristiwa nahas tersebut di rumah mereka di Jalan Bendungan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, Sabtu (8/5/2021) lalu.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Ditikam Pisau Dapur di Depan Samarinda Shoping Center Jodoh Batam

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya usai mengkonsumsi minuman keras (Miras), Jumat (7/5/2021) malam.

Tiba di rumah, tersangka berpapasan dengan kakaknya, saat itu penganiayaan pun terjadi.

"Tersangka menganiaya korban dengan menggunakan balok di sebanyak dua kali di kepala dan di punggung," kata AKPB Saiful Mustofa, Minggu (9/5/2021).

Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres Kolaka, penganiayaan dipicu gegara tersangka kerap marah dan berkata kasar kepada orangtua mereka serta ke tersangka sendiri.

Baca juga: Pemandu Lagu di Semarang Ditemukan Tewas, Sebelumnya Terima Banyak Tamu dan Hadirnya Sosok Misterius

Termasuk saat berpapasan dengan tersangka di depan rumah sesaat sebelum penganiayaan, Jumat malam.

"Dilatarbelakangi rasa benci tersangka kepada korban, korban berlaku kasar kepada ibu kandung," jelasnya.

Tersangka pun mengakui perbuatannya, namun polisi masih menunggu hasil visum et repertum dari jenazah korban.

Polisi juga masih mendalami adanya potensi tersangka lain dari peristiwa ini.

Tersangka juga sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Markas Polres Kolaka.

"Kami kenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Teringat Masa Lalu saat Istrinya Dilecehkan, Adik di Muaraenim Tega Tusuk Kakak Kandung hingga Tewas

Meninggalnya sang kakak kandung tersebut pertama kali diketahui saat rekannya bernama Salam hendak membangunkan korban di rumahnya, Sabtu pagi.

Salam memasuki rumah dan menuju tempat tidur, langsung menemukan korban meninggal dunia.

Padahal korban dipukul hingga jatuh di depan rumah di bawah pohon dan meninggalkan korban

Hal ini pun membuat polisi terus mendalami kejanggalan dari peristiwa ini.

Meski begitu, AKBP Saiful Mustofa enggan berspekulasi, mereka pun tengah mendalami masalah ini

"Nanti kami dalami lebih lanjut," tandas Kapolres Kolaka ini.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Adik Balok-Baloki Kakak Sendiri di Kolaka hingga Tewas, Gegara Benci Sering Kasari Ibu Kandung

(TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kolaka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini