Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran, NK (30), buruh tani pelaku tindak asusila mengaku menyesali perbuatannya.
Tapi, nasi sudah menjadi bubur.
Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.
Pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Baca juga: Gara-gara Dendam, Adik Bunuh Kakak Kandung, Korban Pernah Berbuat Asusila dengan Istri Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal. (Tribun Lampung/R Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Anak Gadis Tetangga