TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan makam sepanjang 10 meter menghebohkan warga di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Selain ramai dibicarakan oleh warga, keberadaan makam tak lazim ini juga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kini makan 10 meter yang berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampek Ampaleh, Korong Gunuang, Nagari Gunuang Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur itu dibongkar.
Pembongkaran dilakukan atas fatwa dari MUI Kabupaten Padang Pariaman yang menyebut makam tersebut adalah palsu.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Penjabat Wali Nagari Gunuang Padang Alai, Aidinur.
Baca juga: Viral Oknum Polantas Tarik Kondektur Bus Agra Mas Hingga Terjatuh, Kasusnya Berakhir Damai
Menurutnya, sejauh ini proses pembongkaran telah dilakukan pada Kamis (6/5/2021), yang lalu.
"Adapun, proses pembongkaran tersebut memang berdasarkan fatwa MUI (Kabupaten) Padang Pariaman," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Bahwasanya, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman per 26 November 2020, yang lalu.
Dalam fatwa tersebut MUI Padang Pariaman secara resmi melabeli makam tersebut sebagai makam palsu.
Disesuaikan Ukuran Makam Biasa
Selanjutnya, merekomendasikan agar makam tersebut dibongkar, dan ukurannya disesuaikan dengan ukuran makam biasa.
Sementara itu, imbuhnya untuk pengerjaan di TPU, maka pembongkaran makam dilakukan oleh lima orang tukang bangunan.
Turut hadir daalam proses pembongkaran dihadiri oleh Camat V Koto Timur, Pihak Polsek, Danramil, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Sosok Mutoharoh, Orang Kaya yang Videonya Viral Sebar Uang Rp 100 Juta dari Balkon
Sebelum ini, pihaknya juga telah mengajak orang yang membangun makam berukuran 10 meter, namun katanya yang bersangkutan belumlah kunjung datang.