Atas perbuatannya NM dan S terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"NM ini residivis, pernah penangkapan dan penahanan tiga kali. Yang pertama penganiayaan, lalu curanmor, dan terakhir penganiayaan lagi," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Demi Kebutuhan Lebaran, Warga Ponorogo Jarah Rumah Tetangganya yang Sedang Tarawih
Baca tanpa iklan