News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Pengendara VW Terobos Pos Penyekatan dan Tabrak Polisi di Prambanan: Tak Punya SIM

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memasang tanda barang bukti ke mobil VW Beetle warna kuning di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAD diketahui baru satu tahun terakhir mengendara mobil. Ia pun tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, membeberkan motif AAD (16) menerobos pos penyekatan di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, hingga menabrak polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AAD diketahui baru satu tahun terakhir mengendara mobil.

Ia pun tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena itu, AAD panik dan nekat menerobos pos penyekatan.

"Dari hasil pemeriksaan dia baru satu tahun ini bisa mengendarai mobil."

Sebuah video sebuah mobil Volkswagen (VW) nekat kabur dari pemeriksaan petugas hingga menabrak seorang petugas kepolisian viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (8/5/2021). (TribunJogja/istimewa)

Baca juga: POPULER REGIONAL Bukan Mudik, Masitoh dan Dani Jalan Kaki untuk Cari Uang | Video Anak Dorong Ibu

Baca juga: SOSOK Dani yang Ngaku Mudik Jalan Kaki Gombong-Bandung Bawa Anak Istri, Disebut Kerap Buat Masalah

"Tapi, dia belum punya SIM dan makanya ditilang mobilnya karena itu," terang Andriyansyah, Senin (10/5/2021), dikutip dari Tribun Jogja.

"Dia ini nekat menerobos karena panik tak punya SIM," imbuhnya.

Andriyansyah mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine pada AAD.

Hasilnya, remaja 16 tahun ini negatif narkoba.

Terkait aksinya, AAD telah dijadikan tersangka.

Tak hanya ditilang, ia juga dikenai Pasal 212 karena melawan petugas dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Petugas memasang tanda barang bukti ke mobil VW Beetle warna kuning di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (Tribun Jogja/Almurfi Syofyan)

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AAD tak ditahan.

Alasannya, terang Andriyansyah, AAD masih di bawah umur.

Anak di bawah umur hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

"Anak di bawah umur yang bisa ditahan adalah berusia 14 tahun."

Baca juga: KRONOLOGI Bentrok Anggota Perguruan Silat dan Satpam, Tantang Duel karena Ditegur saat Pesta Miras

Baca juga: Perjuangan Agus Berupaya Lolos dari Penyekatan Jalur Mudik Agar Bisa  Melamar Calon Istri di Klaten

"AAD sudah 16 tahun dan bisa ditahan, tetapi ancaman pidananya di bawah tujuh tahun," jelasnya, dilansir Tribun Jogja.

Mengutip Tribun Jogja, Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengimbau pada orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur berkendara di jalan umum.

Imbauan ini disampaikan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Ia mengatakan, anak harus dipastikan telah memiliki SIM sebagai tolok ukur kemampuan berkendara, baik dari segi kecakapan maupun emosional.

Sosok AAD

(Kiri) video viral saat mobil tabrak polisi dan (Kanan) pengendara mobil yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com)

AAD, remaja 16 tahun diketahui masih duduk di bangku SMA.

Ia merupakan warga Klaten Utara, Klaten.

Seorang tetangga mengungkapkan, AADY merupakan putra dari seorang pengusaha yang sukses.

"Ayahnya seorang pengusaha," ungkap seorang tetangga, Minggu (9/5/2021).

Namun, warga sekitar tidak terlalu mengenal AADY karena di perumahannya kebanyakan adalah pendatang.

Baca juga: KLARIFIKASI Rombongan Asal Klaten Terjaring Larangan Mudik, Tak Diminta Putar Balik & Jadi Lamaran

Baca juga: Bocah di Klaten Dilecehkan Ayah Tiri dan 2 Pria Dewasa, Terbongkar saat Korban Mengadu ke Ibu

"Rata-rata warga sini cuma tahu saja. Tidak terlalu kenal," bebernya.

Ia pun kaget saat mengetahui tetangganya ditangkap polisi.

"Kaget sih waktu dapat kabar dari para tetangga hari ini," imbuhnya.

Kronologi

Polisi terjungkir ditabrak sopir mobil mewah di pos penyekatan mudik Prambanan, Minggu 9 Mei 2021. (Istimewa)

Diketahui, kejadian bermula pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, di depan Pos Polisi Prambanan sedang berlangsung penyekatan pemudik terhadap kendaraan luar Jawa Tengah.

Informasi yang dirangkum TribunJogja.com, mobil itu melintas dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Karena mobil tersebut berpelat B atau luar Jawa Tengah, maka mobil warna kuning itu disetop oleh petugas kepolisian.

Setelah menepi, pengemudi mobil sempat terlihat membuka kaca.

Lalu, sejumlah petugas kepolisian menanyakan dokumen perjalanan pengendara mobil tersebut.

Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Pemudik yang Jebol Posko Penyekatan di Bekasi Tidak Akan Lolos

Baca juga: Masyarakat Nekat Mudik Bakal Jalani Karantina di Kampung Halaman

Namun, pengemudi mobil warna kuning itu nekat tancap gas dan menabrak polisi yang ada di depan mobil tersebut.

Mobil itu kabur ke arah Klaten Kota hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SOSOK AADY, Pengemudi VW Kuning yang Tabrak Polisi: Masih di Bawah Umur dan Anak Pengusaha Sukses

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, Tribun Jogja/Almurti Sofyan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini