TRIBUNNEWS.COM, SUKAMARA -- Bermodus mengobati penyakit, seorang dukun di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, merudapaksa pasiennya.
Bukannya kesembuhan yang diperoleh, kini korban menanggung malu akibat perbuatan tersangka.
H Alias Ateng (43) sang dukun tersebut akhirnya dibekuk aparat Polres Sukamara atas laporan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Salah satu korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Ateng adalah seorang wanita berumur 25 tahun yang saat itu berniat ingin berobat kepadanya, karena Ateng disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit akibat di guna-guna orang lain.
Praktek dukun cabul ini, memang tidak lazim, karena pasien perempuan yang datang diminta telanjang atau melepas semua pakaiannya sehingga hanya diberikan kain sarung untuk menutupi bagian tubuhnya yang sudah tidak mengenakan dalaman sebagai syarat pengobatan.
Baca juga: Buruh Tani Coba Rudapaksa Anak Tetangga, Akui Menyukai Korban, Beraksi Dalam Pengaruh Alkohol
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, yang diamankan, sejak Minggu (09/05/2021) kemarin.
Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wib, berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif ditawarkannya kepada korban yang mengalami sakit.
Baca juga: Tak Mau Adiknya Dirudapaksa, Gadis Ini Korbankan Diri Jadi Pemuas Nafsu Pria yang Menyekapnya
"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," ujarnya.
Saat itu, Pelaku mulai memijat-mijat seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.
" Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, diungkapkan, selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Dirudapaksa Kenalan hingga Pendarahan, Pelaku Diduga Minum Obat Kuat Sebelum Beraksi
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.
“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.
"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id / faturahman).
Berita lainnya: Postingan Terakhir Indah Sebelum Tewas Dibakar Kekasih, Langsung Diserbu Komentar Warganet
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun