TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur.
Perbuatan bejat pelaku itu terjadi berawal saat dirinya mengajak korban menginap di rumahnya.
Polisi langsung menangkap pelaku setelah menerima laporan korban pada hari yang sama.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekincau, Lampung Barat, Kompol Sukimanto.
Pelaku berinisial T (23) adalah petani, di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.
Sementara, korban berinisial A (15) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Ia adalah warga Pekon Sidomulyo, Pagar Dewa, Lampung Barat.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita
Korban diajak menginap
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto memaparkan kronologi kejadian kasus asusila terhadap anak di Lampung Barat.
"Pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB pelapor datang ke rumah temannya Sri Sumarni yang berada di Kelurahan Sekincau, Sekincau, Lampung barat," ujarnya, Rabu (12/5/2021).
Sukimanto mengatakan, sebelumnya, pelapor sudah membuat janji dengan pelaku T (23).
Mereka akan bertemu di rumah Sri Sumarni.
"Setelah itu, pelaku mengajak pelapor menginap di rumahnya. Akan tetapi pada saat itu, pelapor menolak karena tidak enak kepada keluarga dan tetangga pelaku," ungkap Sukimanto.