News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi Aktivis HAM di Jombang Dianiaya 6 Pria saat Khataman Alquran, Ini Kronologinya

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan aktivis perempuan pembela HAM.

"Ada satu orang lagi mengambil Handphone Vivo milik korban, dirampas (Pelaku, Red) gak ngomong apa-apa. Korban sempat diancam kamu tidak akan selamat," jelasnya.

Menurut dia, sebenarnya intimidasi terhadap korban dan keluarganya berupa ancaman serta upaya mencari keberadaannya itu sudah lama terjadi sejak kasus seksual dengan tersangka putera dari kyai pemilik pondok di Ploso.

"Dia itu pastinya ketakutan tidak berani pulang ke rumah sehingga dia sekarang posisinya diamankan di salah satu tempat yang juga rekomendasi dari LPSK," bebernya.

Baca juga: Dituding Ganggu Istri Orang, Kakek di Mamuju Dianiaya Pakai Balok Kayu Hingga Kepalanya Luka Parah

Kasus penganiayaan ini telah resmi dilaporkan dengan terbitnya Surat Tanda Bukti Laporan Nomor TBL-B/15/III/RES.1.6./2021/RESKRIM/Jombang/SPKT/Polsek Ploso pada 9 Mei 2021.

Korban melakukan visum untuk melengkapi berkas laporan.

Setelah itu, korban kembali didatangi oleh segerombolan orang yang melakukan upaya intimidasi terhadap keluarga korban.

Kedatangan sekelompok orang itu motif dan tujuannya tidak jelas.

"Jadi sebenarnya ini, juga bisa dibilang karena asumsi dari kawan-kawan kami menduga berkaitan kasus dampak dari proses hukum M.Subchi yang tidak segera naik prosesnya," ucap Ana.

Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama salah satu putera kyai di Jombang, Pondok Ploso dan korbannya adalah santriwati.

Teridentifikasi ada lima korban yang berani melaporkan, sejak 29 Oktober 2019 di Polres Jombang dan diambil alih oleh Polda Jatim pada awal tahun 2020.

Baca juga: Dibangunkan Teman Dekatnya untuk Sahur, Badan Wanita Ini Sudah Kaku, Korban Diduga Dianiaya

Korban penganiayaan Rani alias MS (23) merupakan mantan santriwati yang dikeluarkan dari Pondok Ploso setelah terbongkarnya kasus kejahatan asusila ini.

Apalagi, korban MS adalah salah satu saksi kunci dari kasus tersebut.

Adanya kejadian penganiayaan ini pihaknya mendesak penegak hukum dan Pemerintah Daerah turun tangan merespon untuk memberikan perlindungan terhadap korban penganiayaan.

Korban merupakan perempuan yang berani menyuarakan kasus kekerasan seksual di Jombang agar segera diusut hingga tuntas sehingga dia layak mendapatkan perlindungan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini