TRIBUNNEWS.COM - Bermodus mampu menyembuhkan penyakit, dukun gadungan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah merudapaksa seorang wanita berusia 25 tahun.
Dukun gadungan itu merupakan seorang pria berumur 43 tahun berinisial H alias Ateng.
Ia diduga telah membuka praktik perdukunan sebagai kedok untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan Ateng oleh jajaran Kepolisian Polres Sukamara berawal dari laporan seorang korbannya.
Wanita muda berumur 25 tahun sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) melapor ke polisi telah dirudapaksa oleh pelaku.
Baca juga: Bermodus Obati Penyakit, Ateng, Dukun di Kalteng Ini Rudapaksa Seorang Wanita
Saat itu korban berniat ingin berobat kepadanya, karena Ateng disebut-sebut bisa menyembuhkan penyakit akibat diguna-guna orang lain.
Praktek dukun palsu ini, memang tidak lazim, karena pasien perempuan yang datang diminta telanjang atau melepas semua pakaiannya
Sehingga hanya diberikan kain sarung untuk menutupi bagian tubuhnya yang sudah tidak mengenakan dalaman sebagai syarat pengobatan.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Rabu (12/5/2021) mengungkapkan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara, telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara, yang diamankan, sejak Minggu (9/5/2021) kemarin.
Kasat mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif ditawarkannya kepada korban yang mengalami sakit.
"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku."
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," ujarnya.
Saat itu, pelaku mulai memijat-mijat seluruh badan korban dan pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.
"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujarnya.
Lebih jauh, diungkapkan, selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan pelaku atas perbuatannya terhadap korban ke Polres Sukamara sehingga akhirnya ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh petugas kepolisian Polres Sukamara.
“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut."Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun