Setelah itu, Daffa langsung mencekik leher korban menggunakan kabel charger telepon seluler.
Setelah korban diyakini meninggal, Daffa menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.
"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian, tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian ini diketahui tetangga kamar Ratna saat subuh. Mereka segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.
"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," imbuhnya.
Baca juga: PSK di Semarang Ditemukan Tewas, Teman Sebut Korban Sering Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kosnya
Dalam kejadian ini, Ibnu berperan menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan kemudian berpindah tempat ke Bandungan, Kabupaten Semarang," jelasnya.
Irwan menjelaskan, kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik Ratna.
Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana. Ancaman terberat dari ketiga pasal tersebut adalah hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ditembak di Kaki, Pembunuh Pemandu Lagu di Pusponjolo Semarang Tertangkap. Sempat Kabur ke Grobogan
(TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Berita lainnya terkait kasus pembunuhan.