TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo merazia balon udara tanpa awak dan petasan di 21 kecamatan yang ada di Ponorogo, Jawa Timur.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, operasi razia balon dan petasan bakal terus dimaksimalkan hingga beberapa hari ke depan.
Ini dilakukan untuk pemeliharaan keamanan ketertiban yang kondusif di wilayah Ponorogo.
Baca juga: Triyanto Jual Rumah di Banyuwangi, Hasilnya Didonasikan untuk Rakyat Palestina
Menurut Azis, dampak dari menerbangkan balon tanpa awak dan petasan bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat umum.
Mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang.
“Perbuatan tersebut melanggar undang undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 200 juta," kata Azis, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Insiden Perahu Terbalik Waduk Kedung Ombo: 6 Meninggal Dunia, Tiga Masih Hilang
Untuk itu, Azis meminta kesadaran seluruh warga masyarakat Ponorogo agar tidak menerbangan balon tanpa awak dan petasan.
"Bantulah kami mengimbau saudara dan tetangga anda jika mengetahui warga yang hendak menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya,” jelas Azis.
Dalam razia balon kali ini, Polres Ponorogo berhasil mengamankan 33 unit Balon udara, 1.180 petasan dan mengamankan 6 orang.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ganggu Penerbangan, Polres Ponorogo Amankan 33 Balon Udara dan Ribuan Petasan, Denda Ratusan Juta,