TRIBUNNEWS.COM - Ayah kandung yang tega menganiaya anak gadisnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di dalam hutan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku bernama Iwan (60), sedangkan korban bernama Anggita (17).
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy bahwa pelaku ditangkap sekitar jam 11.00 tadi siang, Minggu (16/5/2021).
"Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan," jelasnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatan kejinya pelaku ini terjerat pasal 351 ayat 2 karena perbuatan nya mengakibatkan korban mengalami luka-luka berat.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bebernya.
Terkait dugaan jika pelaku mengalami gangguan mental, kepolisian masih berupaya menggali kebenaran tersebut.
"Nanti kita dalami, itu sementara informasi dari masyarakat sekitar," tuturnya.
Baca juga: Gara-gara Sepeda Motor, Seorang Ayah Tega Aniaya Anak Gadisnya hingga Terluka Parah
Kondisi Korban
Luka bacokan yang cukup parah dialami Anggita (17 tahun) gadis asal Desa Penanggukan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Sabtu (15/52021) kemarin.
Dari keterangan yang dihimpun, korban mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian leher kiri 1 (satu) liang dan pinggang kiri 1 (satu) liang.
Beruntung warga segera menolongnya lalu di bawa berobat ke Puskesmas Tulung Selapan dan di rujuk ke Rumah Sakit Hermina Palembang.
Di informasikan kondisi terkini korban (Anggita) berangsur membaik.