TRIBUNNEWS.COM - Enam remaja ditangkap polisi lantaran merudapaksa bocah berusia 12 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Para pelaku diamankan di tempat berbeda-beda.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin mengatakan, pelaku ditangkap di beberapa tempat, Minggu (16/5/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/140/V/2021/SPKT, tanggal 15 Mei 2021.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Perampokan Disertai Aksi Rudapaksa di Bekasi, Pelaku Utamanya Buron
Irwan mengatakan, korban AV (12). Sementara pelaku adalah MH (17), AA (17), SB (15), MA (17) asal Kelurahan Bone.
Kemudian IR (16) serta MF (16) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba.
Menurut Irwan, para pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
Termasuk pemeriksaan terhadap korban AV.
Dimana korban menerangkan identitas dari pelaku yang berjumlah enam orang.
"Enam pelaku menurut korban yang melakukan perbuatan setubuh dan cabul terhadap dirinya," kata Irwan.
Usai pemeriksaan terhadap korban, polisi langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Pelaku kita amankan di tempat berbeda," tuturnya.
Baca juga: Pencuri Rudapaksa Bocah saat Main TikTok, Pelaku Bongkar Ventilasi, Polisi Amankan Barang Bukti Ini