News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Tangerang Selatan Bubarkan Warga di Taman Kota 2

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembubaran warga di Taman Kota 2 Tangerang Selatan (Tangsel), pada hari keempat Idul Fitri, Minggu (16/5/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Meski dilarang, ratusan orang tetap datang berwisata ke Taman Kota 2 yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Serpong dan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), pada hari keempat Idul Fitri, Minggu (16/5/2021).

Tak pelak, banyaknya jumlah pengunjung membuat kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin beserta jajaran mendatangi taman yang dibelah Sungai Jaletreng itu.

Baca juga: Kerumunan Mencapai 800 Orang, Acara Organ Tunggal Dibubarkan Kapolres Tanggamus Lampung

Dua pimpinan di Tangsel tersebut membubarkan warga yang tengah asyik bermain menikmati petang hari.

Aparat kepolisian berkeliling membawa pengeras suara meminta warga untuk pulang.

Dalam keterangan resminya, Benyamin memohon warga untuk maklum atas pembubaran tersebut. 

"Maaf ya Bapak, Ibu, Anak-anakku, yang tadi sore sedang bermain di Taman Kota 2, lalu kami bubarkan bersama Kapolres Tangsel," terang Benyamin.

Baca juga: Di Amerika Warga Boleh Lepas Masker Jika Vaksinasi Covid-19 Lengkap, Kenapa di Indonesia Tidak?

Benyamin beralasan, sebenarnya kondisi Taman Kota 2 masih tutup dan belum beroperasi demi mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19. 

"Bukan maksud mengganggu liburan, tapi lebih karena kerumunan sudah overload di masa pandemi ini dan taman tersebut pun masih kami tutup," kata Benyamin.

Alasan pembubaran juga didasarkan pada Instruksi Gubernur Banten yang melarang dibukanya destinasi wisata pada musim libur lebaran 2021.

"Dan kami juga harus mengikuti Instruksi Gubernur No. 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2021," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wali Kota Tangerang Selatan Bubarkan Warga yang Asyik Bermain di Taman Kota 2

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini