Ia mengatkan, unsur melawan hukum yang dilakukan pria dan wanita asal Bekasi ini yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang.
Ketiga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
3. Polisi yang Dimaki Memaafkan
Menurutnya, dengan Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum.
Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atasnama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," jelasnya.
"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, disinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan disinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," terangnya.
4. Hotman Paris Ikut Geram
Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kelakuan dua penumpang di mobil Honda Mobilio yang maki petugas di pos penyekatan perbatasan Sukabumi.
Melalui postingan di akun Instagram-nya, Hotman Paris mengunggah tangkapan layar video tersebut.
Foto itu hanya memperlihatkan bagian belakang mobil Honda Mobilio yang ditumpangi oleh dua penumpang kasar itu.
Hotman Paris meminta agar Kapolri dan Kapolda Jawa Barat bisa memproses hukum penumpang mobil tersebut.
"Mohon perintakan agar proses hukum di tempuh thdp penumpang mobil ini yg melawan petugas larangan mudik dgn kata kata yang amat ......? Agar di jemput dan di tunjukkan ke publik orangnya!" tulis @hotmanparisofficial, dikutip TribunJabar.id, Minggu (16/5/2021).
Lebih lanjut, Hotman Paris mengaku tak tega memposting video lengkapnya.