Seorang oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (57) ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak berusia 10 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, tidak ada prilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh SPS selama bertugas sebagai ASN.
Dari segi absensi, SPS termasuk pegawai yang rajin masuk kerja.
Demikian halnya dari segi kinerja, merupakan pegawai yang biasa saja.
Baca juga: Dibekap Pakai Boneka, Gadis SMP Dirudapaksa Perampok, Dilarang Menoleh dan Diancam Dibunuh
"Dia (SPS) seperti pegawai pada umumnya. Kerja juga biasa saja, tidak ada yang aneh-aneh," jelas Wayan Suteja.
Meski demikian, ia akan tetap akan mengambil langkah terksait status SPS yang ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saya juga minta petunjuk sekda dan bupati terkait hal ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.
Terancam Diberhentikan Sementara
Oknum PNS di Pemkab Klungkung, SPS (59), resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.
SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.
"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat 14 Mei 2021.