Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Modus Ritual Mandi, Seorang Dukun Lecehkan Satu Keluarga, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.
Selain itu pihak dinas juga akan memperjelas terlebih dahulu, terkait status SPS di kepolisian.
"Nanti kan kita koordinasi juga dengan keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SPS (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
SPS dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.
(TribunBali.com/Eka Mita Suputra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul SPS Mengaku Menyesal & Bersedia Bertanggung Jawab Setelah Cabuli Anak Berusia 10 Tahun di Klungkung