News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Petasan yang Dibawa Balon Udara Raksasa yang Meledak di Klaten Berdaya Ledak Rendah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah R Hasibuan saat menunjukan barang bukti material balon udara yang membawa petasan di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Kapolres menjelaskan, dari penggeledahan di rumah para tersangka juga ditemukan bahan-bahan pembuat balon udara dan mercon yang masih tersisa.

Semua temuan itu, lanjut dia, identik dengan barang bukti (BB) yang didapati oleh polisi di TKP meledaknya balon udara di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten itu.

"Apa temuan-temuan di TKP seperti mercon, kain, bambu dan plastik itu semua identik dengan apa yang dijelaskan para tersangka begitu juga barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersangka," katanya.

Selain itu, lanjut Kapolres, para tersangka sudah dua kali menerbangkan balon udara setinggi 10 meter dengan diameter sekitar 3 meter tersebut.

Balon udara pertama diterbangkan pada Sabtu (15/5/2021) dan balon udara kedua diterbangkan pada Senin (17/5/2021).

"Sebelum balon ini diterbangkan senin pagi, mereka juga sudah menerbangkan balon pada hari sabtu pagi, jadi mereka ini membuat dua balon," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres,  balon udara yang diterbangkan pada Senin pagi itu kemungkinan sumbu mercon besar dan mercon kecil terputus hingga jatuh dan meledak di tengah perkampungan Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu.

Baca juga: Balon Udara Misterius Meledak di Permukiman Warga di Klaten, Saksi: Jendela Kamar Saya Pecah

"Mereka menerbangkan balon udara itu senin sekitar pukul 7, setelah mereka terbangkan mereka lihat sekitar satu jam hingga balon itu tidak terlihat secara kasat mata, nah perkiraan kita sekitar pukul 08.30 hingga pukul 09.00 balon itu jatuh di Desa Sabrang," ucapnya.

Diakui Kapolres, kegiatan menerbangkan balon tersebut menurut tersangka merupakan tradisi, namun kegiatan tersebut membahayakan penerbangan bagi orang dan barang.

"Untuk itu tradisi ini tidak dibenarkan kami harap warga yang punya tradisi ini bisa memikirkan dampaknya juga karena sudah ada aturan dipenerbangan juga," urainya.

Terhadap tersangka dijerat UU darurat tentang bahan peledak dan juga pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, seorang tersangka AG kepada awak media mengaku menghabiskan uang sekitar Rp1.5 juta untuk membuat satu unit balon udara membawa mercon tersebut.

"Untuk satu balon bisa menghabiskan uang Rp1,5 juta," imbuhnya.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petasan yang Dibawa Balon Udara Raksasa yang Meledak di Klaten Tergolong Low Explosive

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini