News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Petasan yang Dibawa Balon Udara Raksasa yang Meledak di Klaten Berdaya Ledak Rendah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah R Hasibuan saat menunjukan barang bukti material balon udara yang membawa petasan di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Balon udara raksasa yang membawa petasan dan meledak di tengah perkampungan warga Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Senin (17/5/2021) tergolong low explosive atau berdaya ledak rendah.

"Kita dari bidlabfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan barang bukti terkait penggunaan bahan peledak. Bahan peledak ini tergolong low explosive atau berdaya ledak rendah," ujar Kasubdit Puslabfor Polda Jawa Tengah, AKBP Iwan Rusdiawan saat jumpa pers, Selasa (18/5/2021).

Ia mengatakan, meski tergolong low explosive,  bahan-bahan mercon yang digunakan oleh para tersangka tersebut sangat sensitif dan mudah meledak jika terjadi gesekan.

"Bahan ini sangat super sensitif terhadap adanya gesekan, tekanan dan panas sehingga ada kejadian yang sampai menimbulkan korban di masyarakat dalam meracik petasan," jelasnya.

Kemudian kata dia, serbuk petasan yang sensitif dan sudah dibuat itu jika disimpan pun akan tetap bisa meledak jika disimpan dikantong plastik.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan untuk berhenti atau mercaik petasan yang dapat merugikan diri dan orang lain. Untuk barang bukti kasus ini akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan nanti kita buatkan berita acaranya," jelasnya.

Anggota Jibom Gegana Satbrimob Polda Jateng, Iptu Maruto membenarkan jika mercon yang dibawa oleh balon udara raksasa tersebut tergolong low explosive.

"Mercon itu tergolong low explosive, kemarin kami datang ke TKP setelah dapat laporan dari Polres.

Setelah sampai di TKP masih ada mercon utuh yang belum meledak dan langsung kita disposal di TKP," tambahnya.

Baca juga: Sita Petasan Jumbo, Polisi Kaget Lihat Tulisan di Bungkusnya, Ternyata Pemuda Ini Curhat Mantan

Ia mengatakan, pemusnahan dengan cara disposal ini untuk mengurai mercon tersebut sehingga tidak lagi berbahaya karena terbuat dari bahan yang sensitif.

Kesaksian Warga Sekitar 

Diberitakan sebelumnya, sebuah balon udara  misterius membawa mercon meledak di tengah permukiman warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Senin (17/5/2021).

Balon udara tersebut dilaporkan meledak sekitar pukul 09.00 WIB.

Beruntung tak ada korban jiwa dan luka dari insiden tersebut.

Pantauan Tribunjogja.com di lokasi meledaknya balon udara misterius itu Senin (17/5/2021) sekitar pukul 15.00, tampak serpihan kertas koran bertaburan di atas tanah.

Selain itu, juga terdapat sejumlah pecahan kaca dan tanaman yang rusak.

Kemudian di lokasi juga masih tercium bau mesiu bubuk dari mercon yang meledak itu.

Baca juga: Balon Udara Bawa Petasan Meledak di Klaten, Polisi Buru Pelakunya

Suci warga sekitar, menyebut jika dirinya kurang mengetahui asal muasal balon udara misterius berisi mercon tersebut.

"Saya tidak tahu balon udara itu asalnya dari mana, tadi pagi pas kejadian saya sedang masak sayur di dapur dan mendengar ada ledakan yang sangat keras di luar ruma," ujarnya saat ditemui di lokasi.

Suci mengaku, saat kejadian dirinya mendengar empat kali ledakan dari luar rumahnya.

"Saya mendengar empat kali ledakan, ledakan kesatu dan kedua besar, ledakan tiga dan empat lumayan tidak terlalu," katanya.

Polis Ungkap Perakit dan Penerbang Balon Udara

Polres Klaten mengungkap pelaku penerbang balon udara raksasa misterius membawa petasan yang meledak di tengah perkampungan warga Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, kemarin (17/5/2021).

Pelaku diketahui berjumlah lima orang dan merupakan warga Kabupaten Magelang. Kelima pelaku berinisial, AG, AP, NT, MM dan N.

Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peran berbeda dalam merakit balon udara dan merakit petasan tersebut.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan jika kelima pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Klaten di rumahnya di daerah Kabupaten Magelang, Senin (17/5/2021).

"Dari hasil pemeriksaan personel di tempat kejadian perkara (TKP) dan temuan-temuan baik itu balon udaranya, merconnya, sumbunya dan mengarah ke pada pelaku," ucapnya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Kapolres menjelaskan, dari penggeledahan di rumah para tersangka juga ditemukan bahan-bahan pembuat balon udara dan mercon yang masih tersisa.

Semua temuan itu, lanjut dia, identik dengan barang bukti (BB) yang didapati oleh polisi di TKP meledaknya balon udara di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten itu.

"Apa temuan-temuan di TKP seperti mercon, kain, bambu dan plastik itu semua identik dengan apa yang dijelaskan para tersangka begitu juga barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersangka," katanya.

Selain itu, lanjut Kapolres, para tersangka sudah dua kali menerbangkan balon udara setinggi 10 meter dengan diameter sekitar 3 meter tersebut.

Balon udara pertama diterbangkan pada Sabtu (15/5/2021) dan balon udara kedua diterbangkan pada Senin (17/5/2021).

"Sebelum balon ini diterbangkan senin pagi, mereka juga sudah menerbangkan balon pada hari sabtu pagi, jadi mereka ini membuat dua balon," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kapolres,  balon udara yang diterbangkan pada Senin pagi itu kemungkinan sumbu mercon besar dan mercon kecil terputus hingga jatuh dan meledak di tengah perkampungan Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu.

Baca juga: Balon Udara Misterius Meledak di Permukiman Warga di Klaten, Saksi: Jendela Kamar Saya Pecah

"Mereka menerbangkan balon udara itu senin sekitar pukul 7, setelah mereka terbangkan mereka lihat sekitar satu jam hingga balon itu tidak terlihat secara kasat mata, nah perkiraan kita sekitar pukul 08.30 hingga pukul 09.00 balon itu jatuh di Desa Sabrang," ucapnya.

Diakui Kapolres, kegiatan menerbangkan balon tersebut menurut tersangka merupakan tradisi, namun kegiatan tersebut membahayakan penerbangan bagi orang dan barang.

"Untuk itu tradisi ini tidak dibenarkan kami harap warga yang punya tradisi ini bisa memikirkan dampaknya juga karena sudah ada aturan dipenerbangan juga," urainya.

Terhadap tersangka dijerat UU darurat tentang bahan peledak dan juga pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, seorang tersangka AG kepada awak media mengaku menghabiskan uang sekitar Rp1.5 juta untuk membuat satu unit balon udara membawa mercon tersebut.

"Untuk satu balon bisa menghabiskan uang Rp1,5 juta," imbuhnya.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petasan yang Dibawa Balon Udara Raksasa yang Meledak di Klaten Tergolong Low Explosive

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini