TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 12 tahun dianiaya karena dituding melakukan pelemparan batu ke rumahnya.
Padahal, korban mengaku dirinya tidak melakukan pelemparan tersebut.
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tersangka penganiaya bocah di Palembang, Senin (17/5/2021).
Tersangka yang diamankan ternyata bukan seorang dosen. Ia adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bagian umum sebuah universitas di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, polisi langsung mendalami kasus ini setelah ibu korban membuat laporan.
Baca juga: Ayah Kandung yang Tega Aniaya Anak Gadisnya Ditangkap, Pelaku Bersembunyi di Dalam Hutan
Polisi juga langsung mendalami rekaman CCTV penganiayaan yang voral di media sosial.
"Sore tadi amankan pelaku dari kediamannya. Pelaku memang bekerja di universtitas di Palembang, bagian umum," kata Tri Wahyudi.
Dikatakannya, motif pelaku menganiaya karena korban dituding orang yang melakukan pelemparan ke rumahnya.
"Di sana banyak anak kecil bermain batu. Tapi berdasarkan keterangan korban, bukan dia pelakunya."
Namun pelaku yang keburu emosi langsung menuduh dan menangkap bocah itu. Selanjutnya tejadi tindak penganiayaan.
Video Viral
Berita sebelumnya, Viral aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria kepada MF (12 tahun) siswa kelas 5 SD di Palembang.
Akibat kekerasan itu, MF mengalami sejumlah luka diantaranya lebam di dekat mata, bekas cekikan di leher kiri dan kanan serta gusi dan bibir berdarah akibat dibenturkan di tembok oleh pelaku.