"Nanti kami bersama tim SWI akan melakukan koordinasi jika ada pelaporan atau pengaduan tersebut kepada pihak berwajib," pungkasnya.
Baca juga: Dukungan Nikita Mirzani untuk Korban Pinjaman Online hingga Buat Laporan Ke Polisi
Baca juga: Laporkan Teror Pinjaman Online, Nikita Mirzani: Korban Terlalu Ditindas Sampai Mau Bunuh Diri
Terjerat Utang Pinjaman Online Guru TK di Malang Dipecat
Diketahui sebelumnya, seorang guru TK di Malang, Jawa Timur terpaksa harus kehilangan pekerjaannya karena terjerat utang di pinjaman online.
Awalnya guru TK ini hanya berutang sebanyak Rp 2,5 juta, untuk membayar kuliah.
Namun bunga dari utang tersebut terus bertambah hingga mencapai Rp 40 juta.
Akibatnya ibu dua anak ini harus rela kehilangan profesi yang digelutinya selama 13 tahun, karena memiliki utang di 24 platform pinjaman online.
Guru TK ini mengaku nekat meminjam uang ke pinjaman online untuk membayar kuliah.
Sebab pihak sekolah memintanya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang S1, agar bisa menjadi guru kelas.
Baca juga: Hati-hati! Manfaatkan Momen Lebaran, Ditemukan 86 Platform Pinjaman Online Ilegal
Ia pun merasa bingung dan putus asa karena dikejar oleh 24 debt collector.
Bahkan ia sempat mendapat banyak teror, tak hanya kepada dirinya tapi juga keluarga dan teman-temannya.
Kejujurannya kepada pihak sekolah dan yayasan atas utang yang dimilikinya pun malah berbalas pemecatan dirinya.
"13 tahun saya sudah mencari nafkah di situ. Keputusan apapun harus saya terima dengan ikhlas, saya hanya mau jujur waktu itu," ceritanya dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/5/2021).
Beruntung, kini ia telah mendapat bantuan dari beberapa sahabat dan kuasa hukum, yang merupakan wali murid dari siswa TK-nya.
Diharapkan OJK bisa memberikan bantuan terkait utang yang melilitnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)