Menurut Kasat Reskrim, kasus perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur sudah berulang kali terjadi.
Korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain atas perbutan itu.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres dan memeriksa saksi-saksi termasuk ibu korban," katanya.
Polres Nagan Raya juga membekuk kasus menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama di Kecamatan Kuala Pesisir. Sang pelaku berinisial P (25).
Dia melakukan rudapaksa terhadap anak yang masih di bawah umur yakni R (13). Pelaku dibekuk di rumahnya.
Informasi dari kepolisian, penangkapan P dilakukan setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
Peristiwa itu terjadi saat korban berada sendiri di rumah. Pelaku membawa korban ke semak-semak.
Lalu, pelaku menyetubuhi korban dan meninggalkan di lokasi tersebut.
Orang tua korban pun mencari sang putri.
Korban kemudian bercerita telah dilecehkan pelaku, sehingga dilaporkan ke polisi.
Selain itu, polisi ikut membawa korban ke RSUD guna divisum.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kini dalam proses penyelidikan pihaknya.
"Tersangka sudah ditahan," katanya.
Baca juga: Kasus Pramugari Tewas di Bak Mandi: Terdakwa Bantah Tuduhan Pemerkosaan, Mengaku Suka Sesama Jenis