TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Nagan Raya membekuk pria S (41), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya Aceh atas dugaan menyetubuhi anak tiri, Selasa (18/5/2021).
Korban diketahui masih di bawah umur M (17) dan dilakukan sejak tahun 2015.
Informasi yang diperoleh Serambi, penangkapan tersangka S yang sehari-hari sebagai petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Baca juga: Aktor Utama Perampokan dan Pemerkosaan Gadis di Bekasi Masih Buron, Polisi Ungkap Perannya
Hasil pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri dilakukan ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.
Baca juga: Kronologi Mobil Box Tabrak Ambulans, Hingga Jenazah Jatuh ke Jalan Raya
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dari keluarga.
"Kami langsung membekuk pelaku di rumahnya," katanya.