News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Nagan Raya Tega Cabuli Anak Tiri, Beraksi Sejak 2015

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua kasus pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Untuk tersangka S disangkakan pidana sebagaimana Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34. Sedangkan tersangka P disangkakan Pasal 34 atau Pasal 46.

"Kedua pelaku dengan ancaman hukuman penjara, cambuk atau denda," katanya.(riz)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setubuhi Anak, Ayah Tiri Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini