News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Pelaku Tindak Asusila di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf: Perbuatan Kami Tidak Patut Dicontoh

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepolisian mengamankan sepasang muda mudi yang viral karena melakukan tindakan asusila Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (19/5/2021).

Setelah menjalani pemeriksaan, sejoli tersebut pun meminta maaf.

Diketahui, keduanya masing-masing berinisial DS (21) dan RA (18).

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Viral Sepasang Muda Mudi Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy, Ini Fakta dan Pengakuan Pelaku

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

Baca juga: Viral Video Asusila Sejoli di Pemandian Cikoromoy, Pelaku Diciduk Polisi, Keduanya Ngaku Salah

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Tanggapan MUI Pandeglang

Sekretaris MUI Kabupaten Pandeglang, Abdul Ghaffar menyayangkan tindakan muda-mudi tersebut.

Menurutnya pasangan muda-mudi tersebut sangat bangga dengan perbuatan yang mereka lakukan di kolam berenang yang pada saat itu sedang ramai dengan pengunjung.

Pihaknya bahkan mengutuk perbuatan tak pantas tersebut, apalagi dilakukan di daerah yang agamis dan kental dengan ajaran islam yang kuat.

"Saya sedang cari itu pelakunya, kok viral seperti itu bangga mereka. Sangat disayangkan di daerah 1001 santri bisa terjadi seperti itu," katanya saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Pelepasan Penganut Aliran Hakekok Pandeglang, Menangis Dengar Ceramah Abuya Muhtadi 

Dirinya bahkan meminta agar pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Bupati Pandeglang, Irna Narulita agar mengevaluasi kejadian tersebut yang terjadi di tempat wisata.

Pihaknya menyebut bahwa pihak pemerintah daerah telah lalai dalam mengawasi tempat wisata yang ada di Pandeglang.

"Nanti ada surat dari MUI ke Bupati Pandeglang agar ada yang ditugaskan di tempat wisata agar tidak tejadi maksiat seperti itu kembali," tegasnya.

Ia pun akan berkoordinasi dengan dewan masjid indonesia dan Forkopimda lainnya untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada pasangan muda-mudi tersebut dan masyarakat lainnya agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku malu sekaligus geram dengan kejadian tersebut.

Baca juga: Ritual Bugil Aliran Hakekok, Pimpinannya Mengaku Salah dan Siap Dibina MUI Pandeglang

Apalagi, video mesum pasangan muda-mudi di Pemandian Cikoromoy itu sampai viral di media sosial dan menjadi perhatian publik Indonesia.

Tampak raut wajah Bupati Irna pun menekuk saat diminta tanggapan wartawan tentang kejadian pasangan mesum di wilayahnya itu.

"Yang ngodok-ngodok kutang? Jadi, sudah kami panggil pengelolanya, (kami sampaikan) kalau Anda tidak dapat menjaga attitude, ya kita tutup selama sebulan," kata Irna saat ditemui di DPRD Kabupaten Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, selain bagian perbuatan asusila di tempat terbuka, lanjut Irna, aksi mesum di Pemandian Cikoromoy tersebut menunjukkan pengelola tempat wisata tersebut tidak kooperatif menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana arahan permerintah.

"Jaga jarak tidak ada, terus melakukan tindak asusila, pantas tidak seperti itu?" tuturnya.

Irna enggan untuk memanggil pelaku mesum tersebut. Sebab, hal itu justru membuat malu wilayah yang dipimpinnya.

"Kami tegaskan apabila terjadi kembali kejadian seperti itu dan memalukan nama baik Pandeglang, ya kami tutup sebulan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Diancam 2 Tahun Penjara, Pasangan Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf: Tak Patut Dicontoh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini