Polisi Sebut 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Cilegon Masih Mungkin Dihukum Mati
Polisi menyebut, 5 tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH di Cilegon bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Lima tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH (5), warga Kota Cilegon, Banten bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, usai menghadiri pelantikan Pjs Wali Kota Cilegon di Pendopo Gubernur, Selasa (24/9/2024).
Adapun, kelima pelaku itu dua orang di antaranya adalah perempuan, yakni SA (38) dan RH (38).
Kemudian, tiga pelaku lainnya seorang laki-laki berinisial EM (23), UH (22), dan YH (32).
"Masih berkembang nantinya kita masih komunikasi dengan Kejaksaan apakah nantinya diubah untuk pasalnya ke 340 tentang pembunuhan berencana nantinya," kata Kemas kepada wartawan, dilansir Kompas.com.
Lalu, penerapan pasal pembunuhan berencana itu masih dimungkinkan untuk mendapatkan hukuman mati.
"Bisa (pembunuhan berencana), untuk ancaman terberat maksimal hukuman mati," jelas Kemas.
Kemas kemudian mengatakan, pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon tersebut memang sudah direncanakan sebulan sebelum kejadian.
Awalnya, para tersangka mengincar ibu korban inisial Am untuk dihabisi nyawanya, karena motif sakit hati terkait permasalahan utang pinjaman online dan asmara menyimpang.
Namun, rencana tersebut berubah dua hari sebelum kejadian, targetnya menjadi anak dari Am.
"Memang sebelumnya sudah ada perencanaan untuk pembunuhan korban yang awalnya sebulan sebelumnya ibu korban (target)."
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cilegon Tewas Dilakban Jadi Korban Masalah Utang dan Asmara Sesama Jenis
"Tetapi saat hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan itu berubah lagi kepada saudari APH anak ibu korban," ujar Kemas.
Diketahui, tiga orang tersangka, yakni SA, RH, dan EM merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban APH.
Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.