Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Cilegon Masih Mungkin Dihukum Mati

Polisi menyebut, 5 tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH di Cilegon bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polisi Sebut 5 Tersangka Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Cilegon Masih Mungkin Dihukum Mati
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024). - Polisi menyebut, 5 tersangka penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial APH di Cilegon bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu UH dan YH, berperan membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuannya, SA mengatakan bahwa ia melakban dan memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor.

Dia juga mengaku, membekap korban dengan bantal boneka yang ia bawa.

Sebelumnya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Motif Pelaku

Kemas mengatakan, ada tiga motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap APH itu, pertama didasari atas rasa sakit hati. 

"Motif sementara yang kami dalami, pelaku SA dan RH merasa sakit hati atas perlakuan ibu korban berinisial A," ujar Kemas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban sering memarahi anak SA.

BERITA TERKAIT

Hal tersebutlah yang membuat SA merasa sakit hati hingga memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap keluarga korban.

Motif kedua adalah dugaan adanya masalah utang piutang antara pelaku dan ibu korban, hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

"Selain itu, juga berkaitan utang pinjol. Jadi, SA dan RH ini memiliki utang pinjol dengan menggunakan identitas A," ucapnya.

Dua tersangka, SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjol sekitar Rp75 juta.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban merasa tidak terima karena identitasnya digunakan untuk pinjol.

Lantaran hal tersebut, A sempat berselisih dengan SA dan RH.

Selain kedua hal tersebut, dalam kasus itu ternyata juga dilatarbelakangi karena hubungan terlarang atau asmara sesama jenis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas