TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE -- Gara-gara seekor nyamuk, perbuatan bejat seorang pria kepada anak tirinya di Nagan Raya, Aceh, akhirnya terungkap.
S (41 tahun) warga Kecamatan Kuala di Nagan Raya ternyata telah mencabuli anak tirinya berulangkali.
Kini Polres Nagan Raya hpun mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kasus itu terungkap setelah adanya cekcok antara tersangka dengan korban dan ibu korban.
Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Guru-guru Cabul Jepang Tak Akan Bisa Kerja Lagi, Peraturan Baru Bakal Muncul
Polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia.
Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai 3 anak.
Baca juga: KRONOLOGI Anak Gadis Dicabuli Pria saat Shalat di Masjid, Polisi Lakukan Penyelidikan
Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut.
Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai.
"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Teman Anaknya Sendiri, Tersangka Ditahan di Polres Samosir
Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.
Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta memukul seekor nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.
Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya.