"Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Bekasi 4 Kali Cabuli Muridnya di Ruang Marbot, 1 Kali di Kebun
Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.
Pernah menikah
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.
Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.
Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.
Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.
"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.
Periksa Adik Korban
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya
"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.