News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Latar Belakang Pendidikan Orang Tua yang Tenggelamkan Anaknya ke Bak Mandi hingga Tewas

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak perempuan bernama A (7) di Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah yang meninggal dunia karena ditenggelamkan orang tuanya di bak mandi, masih terus didalami oleh kepolisian.

Termasuk dengan tingkat kenakalan seorang anak usia 7 tahun hingga membuat orang tua sampai menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, faktor bujuk rayu sang dukun yang menuding kenakalan sang anak akan berakibat fatal di masa depan mendominasi perilaku orang tuanya.

Baca juga: Terungkap Motif Orangtua Bunuh Anak di Temanggung, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo

Sebab, tetangga di lingkungan Desa Bejen menilai, kenakalan dari anak tersebut masih sangat wajar.

"Sampai saat ini kita masih menggali terus bagaimana tingkat kenakalan dari saudari A."

"Tapi sementara dari saksi tetangga masih dalam kenakalan wajar seorang anak, jadi hanya karena pengaruh dari dukun tersebut," kata Benny, dalam tayangan Youtube tvOne, Kamis (20/5/2021).

Benny juga mengungkap latar belakang pendidikan dari orang tua anak tersebut.

Menurut Benny, keduanya merupakan lulusan SMA, sang ayah bekerja sebagai tukang truk karet dan sang ibu bekerja sebagai tukang jahit.

"Pekerjaan orang tua, Bapaknya merupakan tukang truk karet di lingkungan Bejen."

Baca juga: Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya

"Kemudian ibunya tukang jahit. Tingkat pendidikan keduanya merupakan lulusan SMA," ujar Benny.

Sementara, Benny masih mendalami mengenai tingkat kepercayaan orang tua tersebut terhadap hal-hal gaib.

"Ini kami akan gali lebih lagi, pemeriksaan masih terus berjalan bagaimana dengan tingkat kepercayaan yang bersangkutan terhadap hal-hal yang diluar nalar tersebut," tambahnya.

Beroperasi Lima Tahun

Di sisi lain, dua dukun, H dan B yang menyebabkan bocah A (7) meninggal dunia ternyata sudah lima tahun beroperasi.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Sugeng, kepala Desa Bejen, Temanggung, Jawa Tengah.

Setiap saat H dan B berkeliling menawarkan jasa ilmu perdukunannya itu ke masyarakat Bejen.

Namun, berdasarkan pengakuan Sugeng tidak ada yang percaya, karena kemampuan H dan B belum terbukti sama sekali di mata masyarakat Bejen.

"Ini kejadian luar biasa buat kami. Orang tua korban ini kan sebenarnya juga sama-sama korban.

"Memang dua orang H dan B ini yang bertanggung jawab atas kematian A," katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (19/5/2021).

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah (instagram/Tribun Jatim)

Ia menambahkan, H dan B sudah membuka praktik perdukunan sekitar lima tahun.

"Sudah lima tahun mereka menjalankan praktik dukun. Ya hanya pengen kondang saja, diakui masyarakat. Tapi ya gitu, gak ada masyarakat yang percaya," tambahnya.

Ia pun mengetahui jika B dan H telah mempelajari ilmu perdukunan untuk mendapat pengakuan dari masyarakat.

Adanya kejadian ini, Sugeng selaku kepala desa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan selalu waspada apabila ada kejanggalan dilingkungan sekitar.

"Saya mengimbau masyarakat supaya hati-hati, baik itu dengan praktik supranatural atau sejenisnya. Karena dunia penipuan sedang marak sekali, dan kami sangat terpukul atas kejadian ini," pungkasnya.

Korban Ditenggelamkan Hingga Tewas

Seperti diketahui, ritual ruwat yang diminta H, lanjut AKBP Benny Setyowadi, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny.

Baca juga: Asisten Dukun Tersangka Kasus Tewasnya Bocah 7 Tahun di Temanggung Santai Saat Dihadirkan Polisi

Menurut Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi (istimewa)

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Akibat Ritual Perdukunan di Temanggung, Jasadnya Disimpan 4 Bulan di Kamar

Pada kesempatan itu, AKBP Benny Setyowadi meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas AKBP Benny Setyowadi.

(Tribunnews.com/Maliana/Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Berita lain terkait Bocah 7 Tahun Meninggal karena Praktik Dukun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini