Mula-mula A melakukan bujuk rayu kepada korban di kantor desa Lipat Kajang.
Lantas merudapaksa korban di belakang kantor desa.
Baca juga: Dampak Negatif Teknologi, Bisa Bikin Perasaan Jadi Terisolasi Secara Sosial
Sebelum memuaskan hasrat birahinya, A terlebih dahulu menganiaya korban dengan memukul korban menggunakan batu.
Dalam keadaan tak berdaya itulah korban diperkosa.
Sementara KH yang tadinya hanya menyaksikan korban diperkosa oleh tersangka A, malah ikut melakukan perbuatan bejat itu.
Baca juga: Waspada Anomali Cuaca, Mensos Risma Minta Mitigasi Bencana Diperkuat
Usai melampiaskan nafsu setannya kedua lelaki itu kembali memukul korban menggunakan benda tumpul.
"Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku melakukan penyiksa menggunakan benda tumpul," jelas Kasat Reskrim Iptu Noca.
Selanjutnya A dan KH mengubur Bella.
Kemudian pulang ke rumah masing-masing, sambil siapkan siasat untuk tutupi perbuatannya.
Esoknya tersangka KH membuat alibi dengan berpura-pura menemukan mayat Bella.
Tetapi penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil, lebih cerdik sehingga berhasil mengungkap dan membek pelaku.
Kedua tersangka yang menghuni sel tahanan Polres Aceh Singkil, dibidik pasal 81 ayat 3 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 1 dari KUHP.
Dengan ancaman pidana kurungan paling ringan 20 tahun serta paling berat hukuman mati.
Selain tangkap tersangka, polisi juga amankan barang bukti berupa pesawat HP milik tersangka, baju tersangka saat melakukan aksi, pakaian korban dan alat yang digunakan pelaku membunuh korban. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Ditemukan Meninggal di Belakang Kantor Desa, Pelaku Pembunuhan Terpengaruh Film Porno