Laporan Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi telah memroses penyelidikan dan penyidikan terhadap orang-orang yang diamankan terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.
Polda Lampung akhirnya menetapkan 10 tersangka.
Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan inisial nama 10 orang sebagai tersangka adalah J, AS, D, JM, AS, DK, AS, SK, SA, S.
"Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan," kata Pandra melalui sambungan telepon, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Kapolda Lampung Bakal Evaluasi Kapolsek-Kapolres Tak Bisa Selesaikan Kasus Begal Dalam Sebulan
Tersangka terlibat upaya seperti dugaan provokasi, menyebarkan via medsos, bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan.
Pandra menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kami masih mendalami informasi dari 14 orang yang telah diamankan ini, apakah ada pelaku lainnya. Sekaligus mencari otak atau dalang dari perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro