News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siksa Anak Kandung, Pria di Tangsel Tak Berkutik saat Diciduk, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WH, pelaku penganiayaan anak kandung diringkus aparat di kediamannya di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SEPRONG UTARA - Polisi menangkap WH, sosok ayah yang viral lantaran merekam adegannya saat menyiksa anak perempuan kandungnya sendiri.

WH diamankan aparat kepolisian di kediamannya, di sebuah indekos, Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kamis (20/5/2021).

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, video penganiayaan anak itu viral di sejumlah media sosial, termasuk di akun twitter @Namaku_Mei.

Dalam video berdurasi 37 detik yang diunggah pada 18.24 WIB, Kamis (20/5/2021) itu terlihat seorang pria memukuli seorang anak perempuannya berkali-kali bahkan sampai tersungkur.

Baca juga: Heboh Video Syur 59 Detik di Kendal, Pemeran Wanitanya Adalah Kepala Dusun

Sekira pukul  21.30 WIB, WH yang kembali ke indekos disambut aparat yang sudah menunggu. 

Setelah diringkus di dalam indekos, beberapa saat kemudian aparat membawa keluar WH untuk dibawa masuk ke dalam mobil.

Viral video penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, diunggah pada Kamis (20/5/2021). (Twitter @Namaku_Mei)

Leher WH dipiting dua aparat dari kanan kirinya saat digelandang ke dalam mobil.

WH yang memakai topi hitam tak berdaya mengikuti derap kaki aparat yang cepat ke dalam mobil.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Lutfi Hayata yang berada di lokasi meminta agar WH tidak dipukuli warga sekitar yang juga sudah memendam amarah.

"Jangan dipukulin, jangan ada yang dipukulin,, sudah, sudah," teriak Lutfi.

Secepat kilat, mobil aparat langsung melaju membawa WH ke Mapolres Tangsel.

Baca juga: Viral Video Penangkapan Perampok dan Pemerkosa Bocah di Bekasi, Pelaku Lagi Makan Kue Lebaran

Setelah peringkusan itu, Lutfi enggan memberi banyak komentar.

"Alhamdulillah sudah kita amankan," kata Lutfi sambil berjalan meninggalkan tempat kejadian perkara.

Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, menjelaskan WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," kata Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong. 

(TribunJakarta.com/Jaisi Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah Penyiksa Anak Kandung di Tangsel Tak Berkutik Dihadapan Aparat, Dipiting Polisi Ke Dalam Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini