Sebelum menangkap Rangga, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya AH (35) dan RP (29).
Dalam proses penangkapan tersangka Rangga, polisi dibantu dengan foto tersangka yang diberikan oleh pihak keluarga korban.
Baca juga: Perampok Sekaligus Pemerkosa Gadis di Bekasi Gunakan Hasil Kejahatannya untuk Pesta Sabu
Dari foto itu, tim penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada keluarga korban, yang membantu penyidik dengan memperlihatkan foto DPO tersangka sehingga ada laporan dari masyarakat yang melihat saudara RTS," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (20/5/2021).
Polisi kemudian menangkap pelaku di Desa Nanggung Kabupaten Bogor berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan pengakuannya, ia melarikan diri ke kawasan Bogor usai mengetahui rekannya, RP ditangkap polisi.
"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui RP baru saja ditangkap polisi. Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," terangnya.
Sempat Update Status
Pantauan TribunJakarta.com di media sosial beredar foto-foto yang diduga berasal dari akun Facebook Rangga.
Di akun Facebook yang diduga milik Rangga, menulis sejumlah status berbahasa sunda dan Indonesia.
"Hidup aing kuhama aing (hidup gue kuhama gue)" tulis akun tersebut.
Tak cuma itu, pada 12 Mei 2020 atau tepat tiga hari sebelum Rangga merampok dan memerkosa AS, Rangga kembali menulis status.
"Mohon maaf ya buat temen-temen gue
Mungkin gue pernah kasar atau salah kata sama kalian," tulis akun tersebut.