TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polda Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah provinsi tersebut.
Pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN).
Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.
Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berlangsung di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: LBH Jakarta Pastikan Seluruh Peserta Aksi Bela Palestina yang Diamankan Polisi Sudah Bebas
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini.
Keempat tersangka yakni:
1. Iw (45) yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.
2. SW (40) agen properti yang berperan sebagai pemberi suap.
3. KS = dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap.
Baca juga: Sujanarko Sebut 2 Pimpinan KPK Berpihak Kepada 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
4. SH = oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Polisi mendapatkan informasi adanya vaksinasi kepada masyarakat oleh dua tenaga vaksinator dan dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti dari perumahan.
Baca juga: Biofarma Telah Evaluasi Kesiapan 352 Klinik dan 17 Rumah Sakit untuk Vaksinasi Gotong Royong
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yakni SW mengumpulkan orang-orang yang mau divaksin dan bersedia membayar.
"SW mengkoordinir mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin dan untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi," ujar Irjen Panca didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Hasil penelusuran petugas diketahui proses vaksinasi ini dilakukan SW dibantu oleh dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan yaitu saudara IW.
Baca juga: Satgas: Pemberian Vaksin AstraZeneca Non Batch CTMAV547 Tetap Dilanjutkan
Masih dikatakan Irjen Panca, vaksin yang disalurkan kepada masyarakat yang membayar ini seharusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi.
Tetapi vaksin itu tidak diberikan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kepada masyarakat yang membayar.
"Dan dari hasil pendalaman kita, tersangka selaku koordinator sudah melakukan aksi ini kurang lebih 15 kali di 15 tempat. Untuk daftar yang telah diberi vaksin berjumlah 1.085 orang," jelasnya.
Dalam pelaksanaan 15 kali vaksinasi tersebut, para pelaku meraup lebih dari Rp 271 juta.
Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32,5 juta.
Jeratan Tersangka
Terhadap SW selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara terhadap tersangka SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," ucap Kapolda.
Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mewawancarai pelaku SW.
SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non-tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," demikian pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.
Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana.
Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan setelah dirinya langsung menemui SH.
"Benar pak. Saya menerima," ucap IW.
Gratis
Pemerintah menerima masukan dari masyarakat tentang biaya vaksin COVID-19 dan memutuskan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan gratis dan tanpa syarat.
Mari bersiap untuk divaksinasi ketika vaksin siap.
Vaksin lindungi diri, lindungi negeri!"
Kronologi
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima. Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Lanjutnya saat memberikan keterangan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.
Masih dikatakan Panca, seharusnya, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Dalam modus operandi ini, pihaknya mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku.
Di aman dari 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271 juta 25 ribu.
Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32 juta 550 ribu.
Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, di mana 4 botol sudah kosong.
Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," tandasnya.
Usai memberikan keterangan, Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mewawancarai salah satu pelaku yang berinisial SW.
Di mana SW mengaku awalnya teman-temannya mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta," pengakuannya dengan menggunakan alat pengeras suara.
Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana.
Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH.
"Benar pak. Saya menerima," pungkasnya. (Muhammad Fadli Taradifa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Vaksin Covid-19 Dijual Rp 250 Ribu ke Masyarakat, Pelaku Raup Ratusan Juta, Sudah Suntik 1.085 Orang