News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah di Cianjur Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Cianjur tega setubuhi anak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui korbannya merupakan anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.

Sedangkan pelakunya adalah JNL yang berstatus sebagai ayah kandung dari korban.

Kini pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Dari keterangan polisi dan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berlangsung antara Januari hingga Februari 2021.

Baca juga: Curiga Lihat Anak Gadisnya Lemas, Ibu di HST Bongkar Aksi Bejat Suami, Tega Nodai Anak Tiri

Seorang ayah di Cianjur berinisial JNL tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. (Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin)

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai membenarkan anak yang dinodai tersebut adalah anak kandung JNL.

"Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan tidur bersama orangtuanya, sehingga terjadi perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut," katanya saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur Jumat (21/5/2021).

Kapolres mengatakan, pelaku sudah bercerai dengan istrinya yang bernama KSM dan kini sudah tinggal di tempat lain.

Lalu JNL menikah lagi dan istri barunya kini jadi TKW di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari ibu kandung korban, yang mendapat keterangan dari anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.

Alhasil setelah melakukan pemeriksaan kepada anaknya, sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.

Baca juga: Perbuatan Bejat Ayah Tiri Terbongkar Saat Sang Putri Ngotot Tak Mau Pulang Dari Rumah Tantenya

"Alasan pelaku melakukan hal itu karena mungkin kesepian ditinggal istrinya, sehingga kemudian muncul keinginan atau nafsu pertama kali melihat anak tersebut mandi. Dari pengakuan tersangka ia dua kali melakukan," katanya.

Tersangka mengajak korban dengan bujuk rayu, sehingga kemudian korban ini pasrah.

Kapolres mengatakan, saat ini untuk korban masih dilakukan pengecekan dan masih menunggu hasil visum terkait dengan kondisi korban.

"Ancaman hukumannya itu pasal 2 ayat 23 dan pasal 82 ayat 1,2 undang-undang dari nomor 17 tahun 2016 sebagai pengganti undang-undang atau perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 ancaman hukumannya di atas 15 tahun maksimal, ditambah karena orang tua kandung yang melakukan ditambah sepertiga hukumannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Cianjur Tega Lakukan Asusila pada Putri Kandungnya, Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis

(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini