TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengendara (H) ditangkap saat pelaksanaan operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan di Jalan Kyai Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (23/5/2021) sekira pukul 08.30 WIB.
Pria asal Kelurahan Semanggi, Solo, Jawa Tengah itu ditangkap lantaran telah memukul petugas penegakan protokol kesehatan.
Sebagaimana dilaporkan oleh wartawan Tribunnews.com, Minggu (23/5/2021) aksi pemukulan terhadap petugas tersebut tak lain karena H kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
Kejadian tersebut terjadi, bermula saat petugas menghentikan warga berinisial H yang tidak menggunakan masker.
Petugas penegak protokol kesehatan sempat mengingatkan pengendara untuk menaati protokol kesehatan, termasuk saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, H nampak tidak terima dan tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap petugas.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan korban mendapat pukulan di bagian leher.
"Yang bersangkutan melalukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," jelasnya.
Atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh H, dirinya kemudian diamankan petugas dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP.
Lantas, H dibawa ke kantor Polresta Solo untuk diminitai keteran dan keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi ini juga diunggah oleh akun resmi Instagram milik Polresta Kota Surakarta, yakni pada @polrestasurakarta, Minggu (23/5/2021).
Tak hanya tidak menggunkaan masker, H juga kedapatan tidak membawa surat kelengkapan kendaraan.
"Pemerikasaan awal, bersangkutan tidak memiliki dan membawa surat kelengkapan kendaraan," ungkap Kombes Pol Ade.
Atas tindakannya tidak menutup kemungkinan pria berinisial H itu dikenakan dengan pasal tindak pidana terhadap petugas.