TRIBUNNEWS.COM - Dua pria yang bertetangga saling serang menggunakan pedang dan tombak.
Akibatnya, satu orang di antara mereka harus dilarikan ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/5/2021).
Kedua pria yang terlibat duel tersebut yakni korban Mulyadi alias Edi (37) dan pelaku HY.
Informasi yang dihimpun, kejadian duel ini terjadi Minggu (23/5/2021), sekitar pukul 15.30 di tepian sungai Kedukan Lorong Terusan.
Di mana lawan duel korban sendiri merupakan tetangganya sendiri yakni HY.
Beruntung petugas gabungan Polsek I, SPK dan Reskrim Polrestabes Palembang, cepat mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Duel Berdarah di Palembang, 2 Tetangga Saling Serang Gunakan Pedang dan Tombak, Ini Kronologinya
Alhasil korban langsung dilarikan ke RS Bari, Palembang.
lakukan visum dokter RS Bari Palembang, terdapat sejumlah luka di tubuh seperti pada lengan sebelah kiri (patah), lengan kanan, kepala, pipi dan di tulang ekor.
Dari keterangan kakak ipar korban yakni Yanto, kronologi duet ini terjadi berawal mula kejadian ini karena pelaku HY mengejek korban sebagai cepu atau informan polisi.
"Dia itu mengejek kakak saya Edi ini cepu (informan polisi-red) padahal dia sendiri yang cepu,"katanya ketika ditemui di RS Bari.
Sedangkan, Cik Emi mertua dari Edi mengatakan awal mula kejadian saling bacok ini duel satu lawan satu ini korban Edi dan pelaku HY saling menyerang dengan tombak.
"Mereka ini saling tantang terus sempat saya lerai, masalah awal yang saya tahu itu mereka ini pernah ribut. Edi ini pernah dilukai oleh HY. Setelah saya lerai tadi, tetapi masih mengulang lagi mereka duel lagi pakai pedang," ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Blokir Nomor HP karena Ogah Ladeni Ajakan Mabuk, Pria Ini Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sementara, Kapolsek SU I Kompol Farizon melalui Kanit Reskrim SU I Iptu Yunri langsung bergerak.
"Alhamdulillah pelaku sudah kami bekuk di halaman RS Hermina dalam waktu tak sampai 1 jam, untuk motifnya sementara ini diketahui karena dendam tapi masih kami dalami lagi,"kata Yunri
Lanjutnya, pelaku yakni HY (28), seorang buruh warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
"Pelaku kita tangkap usai duel, di RS Hermina, saat hendak berobat juga. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul 2 Pria Hidup Bertetangga Duel Pakai Pedang dan Tombak di Sungai Kedukan, Satu Berakhir di Ruang UGD